Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 3
Perbesar
img-1
Bawaslu melarang pemasangan segala jenis APK Pemilu 2024 di transportasi publik.
Foto 2 / 3
Perbesar
img-2
Bawaslu melarang pemasangan segala jenis APK Pemilu 2024 di transportasi publik.
Foto 3 / 3
Perbesar
img-3
Bawaslu melarang pemasangan segala jenis APK Pemilu 2024 di transportasi publik.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Bawaslu Larang Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Transportasi Publik

Sabtu 06 Januari 2024 13:41 WIB
A
A
A

Warga berjalan di dekat angkutan kota (angkot) yang ditempel alat peraga kampanye (APK) di Kawasan Tanah Abang, Jakarta, Jumat (5/1/2024). Bawaslu melarang pemasangan segala jenis APK Pemilu 2024 di transportasi publik sesuai aturan UU Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023. 

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya