Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 3
Perbesar
img-1
Penyidik KPK memperlihatkan barang bukti uang yang disita dari pengembangan operasi tangkap tangan KPK terhadap Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra dan ayahnya calon gubernur Sultra Asrun di gedung KPK, Jakarta, Jumat 9 Maret 2018. KPK menemukan barang bukti suap sebanyak Rp2,798 miliar dari total Rp2,8 miliar kepada Adriatma Dwi Putra dan Asrun dari Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara, Hasmun Hamzah. Uang suap tersebut diduga akan digunakan untuk keperluan biaya politik pemilihan kepala daerah.
Foto 2 / 3
Perbesar
img-2
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kiri) memperhatikan penyidik KPK memperlihatkan barang bukti uang yang disita KPK dari pengembangan operasi tangkap tangan KPK terhadap Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra dan ayahnya calon gubernur Sultra Asrun di gedung KPK, Jakarta, Jumat 9 Maret 2018. KPK menemukan barang bukti suap sebanyak Rp2,798 miliar dari total Rp2,8 miliar kepada Adriatma Dwi Putra dan Asrun dari Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara, Hasmun Hamzah. Uang suap tersebut diduga akan digunakan untuk keperluan biaya politik pemilihan kepala daerah.
Foto 3 / 3
Perbesar
img-3
Penyidik KPK memperlihatkan barang bukti uang yang disita dari pengembangan operasi tangkap tangan KPK terhadap Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra dan ayahnya calon gubernur Sultra Asrun di gedung KPK, Jakarta, Jumat 9 Maret 2018. KPK menemukan barang bukti suap sebanyak Rp2,798 miliar dari total Rp2,8 miliar kepada Adriatma Dwi Putra dan Asrun dari Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara, Hasmun Hamzah. Uang suap tersebut diduga akan digunakan untuk keperluan biaya politik pemilihan kepala daerah.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Ini Dia Tumpukan Uang Suap Hasil OTT Kendari

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

KPK menemukan barang bukti suap sebanyak Rp2,798 miliar dari total Rp2,8 miliar kepada Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra dan Asrun dari Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara, Hasmun Hamzah. Uang suap tersebut diduga akan digunakan untuk keperluan biaya politik pemilihan kepala daerah.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya