Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 2
Perbesar
img-1
Juru Bicara Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/9/2017). Penyidik KPK menetapkan dua auditor BPK sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang, yaitu Auditor Utama Keuangan Negara III Rochmadi Saptogiri, dan Kepala Sub Auditorat III Auditoriat Keuangan Negara BPK Ali Sadli.
Foto 2 / 2
Perbesar
img-2
Juru Bicara Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/9/2017). Penyidik KPK menetapkan dua auditor BPK sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang, yaitu Auditor Utama Keuangan Negara III Rochmadi Saptogiri, dan Kepala Sub Auditorat III Auditoriat Keuangan Negara BPK Ali Sadli.
thumb-img
thumb-img
Advertisement

KPK Tetapkan Dua Auditor BPK Menjadi Tersangka Kasus Pencucian Uang

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Penyidik KPK menetapkan dua auditor BPK sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang, yaitu Auditor Utama Keuangan Negara III Rochmadi Saptogiri, dan Kepala Sub Auditorat III Auditoriat Keuangan Negara BPK Ali Sadli.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Kpk
Foto Lainnya