Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 2
Perbesar
img-1
Mantan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay (kedua kanan) bersama Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini (kanan) mengajukan permohonan uji materi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (6/9/2017). Permohonan pengujian tersebut ditujukan pada pasal 222 tentang ambang batas pencalonan presiden Republik Indonesia. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/pras/17
Foto 2 / 2
Perbesar
img-2
Mantan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay (kiri) berbincang dengan Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini (kanan) saat mengajukan permohonan uji materi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (6/9/2017). Permohonan pengujian tersebut ditujukan pada pasal 222 tentang ambang batas pencalonan presiden Republik Indonesia.
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Mantan Komisioner KPU Ajukan Permohonan Uji Materi UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu ke MK

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Permohonan pengujian tersebut ditujukan pada pasal 222 tentang ambang batas pencalonan presiden Republik Indonesia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya