Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 2
Perbesar
img-1
MK menunda sidang uji materiil tersebut dengan agenda mendengarkan keterangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Presiden, dan Pihak Terkait, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Foto 2 / 2
Perbesar
img-2
Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Arief Hidayat (kanan) dan Saldi Isra
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Sidang Uji Materiil UU Pemilu di MK Ditunda

Selasa 17 Januari 2023 21:11 WIB
A
A
A
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah), didampingi Hakim Konstitusi Arief Hidayat (kanan), Saldi Isra (kiri) saat memimpin sidang sidang uji materiil Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang meminta sistem pemilu proporsional tertutup di Gedung Mahkamah Konsitusi, Jakarta, Selasa 17 Januari 2023. 
 
Mahkamah Konstitusi (MK) menunda sidang uji materiil tersebut dengan agenda mendengarkan keterangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Presiden, dan Pihak Terkait, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU). (ANTARA FOTO/Reno Esnir) (ddk)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya