Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 2
Perbesar
img-1
Penyidik dari Polda Metro Jaya menurunkan barang bukti motor saat pelimpahan tahap dua kasus penipuan dan penggelapan uang bermodus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group di Kejaksaan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Senin (19/6/2017). Pelimpahan dari Sub Direktorat Fiskal Moneter dan Devisa Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya ke Kejari Kota Depok tersebut diserahkan 27 tersangka yakni Pimpinan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group Salman Nuryanto dan beberapa "Leader" berikut barang bukti diantaranya 48 unit mobil dan ratusan motor.
Foto 2 / 2
Perbesar
img-2
Penyidik dari Polda Metro Jaya dan Kejari Kota Depok mengecek barang bukti kendaraan saat pelimpahan tahap dua kasus penipuan dan penggelapan uang bermodus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group di Kejaksaan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Senin (19/6/2017). Pelimpahan dari Sub Direktorat Fiskal Moneter dan Devisa Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya ke Kejari Kota Depok tersebut diserahkan 27 tersangka yakni Pimpinan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group Salman Nuryanto dan beberapa "Leader" berikut barang bukti diantaranya 48 unit mobil dan ratusan motor.
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Barang Bukti Penipuan Koperasi Pandawa

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Penyidik dari Polda Metro Jaya menurunkan barang bukti motor saat pelimpahan tahap dua kasus penipuan dan penggelapan uang bermodus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group di Kejaksaan Negeri Kota Depok, Jawa Barat.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya