Polda Jateng Gandeng FBI Bongkar Sindikat Penipuan Kripto Lintas Negara Beromzet Rp41,1 Miliar
Selasa 02 Juni 2026 19:55 WIB
A
A
A
Dirresiber Polda Jawa Tengah Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih (kanan), Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, dan Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Tengah Haryono Agus Setiawan menunjukkan barang bukti kasus penipuan investasi kripto lintas negara di Mapolda Jateng, Semarang, Senin (1/6/2026).
Ditressiber Polda Jateng bekerja sama dengan FBI mengungkap sindikat penipuan online internasional bermodus pig butchering yang beroperasi di Kota Surakarta dan Kabupaten Sukoharjo. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan 39 tersangka yang terdiri dari 28 WNI, tujuh warga negara Nepal, dan empat warga negara Myanmar.
Para pelaku diduga menjalankan penipuan dengan membangun hubungan emosional dengan korban melalui aplikasi kencan dan media sosial, kemudian membujuk korban berinvestasi pada platform kripto fiktif yang telah dimanipulasi. Berdasarkan hasil penyidikan, sindikat yang menyasar warga negara Amerika Serikat itu diduga meraup keuntungan sekitar USD 2,3 juta atau setara Rp41,1 miliar dari sedikitnya 133 korban. Polisi turut menyita ratusan telepon seluler, komputer, laptop, monitor, serta sejumlah dokumen terkait operasional jaringan tersebut.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya