Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 5
Perbesar
img-1
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng mengamankan Ketua Pemuda Pancasila Blora berinisial MJ alias Mbah Mun (44) bersama istrinya WH (45), warga Todanan Kabupaten Blora atas kasus penipuan.
Foto 2 / 5
Perbesar
img-2
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto memperlihatkan barang bukti dan tersangka dalam konferensi pers ungkap kasus tindak pidana di Lobby Ditreskrimum Polda Jateng, Kota Semarang, Kamis(22/5/2025).
Foto 3 / 5
Perbesar
img-3
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng mengamankan Ketua Pemuda Pancasila Blora berinisial MJ alias Mbah Mun (44) bersama istrinya WH (45), warga Todanan Kabupaten Blora atas kasus penipuan.
Foto 4 / 5
Perbesar
img-4
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto memperlihatkan barang bukti dan tersangka dalam konferensi pers ungkap kasus tindak pidana di Lobby Ditreskrimum Polda Jateng, Kota Semarang, Kamis(22/5/2025).
Foto 5 / 5
Perbesar
img-5
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto memperlihatkan barang bukti dan tersangka dalam konferensi pers ungkap kasus tindak pidana di Lobby Ditreskrimum Polda Jateng, Kota Semarang, Kamis(22/5/2025).
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Polda Jateng Tangkap Ketua PP Blora dan Istrinya terkait Kasus Penipuan Ratusan Juta

Jum'at 23 Mei 2025 11:35 WIB
A
A
A
SEMARANG - Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto memperlihatkan barang bukti dan tersangka dalam konferensi pers ungkap kasus tindak pidana di Lobby Ditreskrimum Polda Jateng, Kota Semarang, Kamis(22/5/2025). Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng mengamankan Ketua Pemuda Pancasila Blora berinisial MJ alias Mbah Mun (44) bersama istrinya WH (45), warga Todanan Kabupaten Blora atas kasus penipuan.
 
Mereka diamankan usai menipu korban berinisial WA, seorang warga dari Kradenan, Blora hingga mengalami kerugian mencapai Rp 333 juta. "Modus yang dilakukan dengan melakukan kerja sama dengan korban terkait usaha pengadaan solar industri fiktif pada tahun 2022," ujar Dirreskrimum.
Kedua pelaku yang juga merupakan residivis ini menjalankan aksinya dengan menggunakan surat perjanjian palsu. Sedangkan perusahaan yang disebutkan pelaku ternyata sudah tidak beroperasi sejak tahun 2022. “MJ ini merupakan residivis kasus penadahan, sedangkan WH juga pernah terjerat kasus penggelapan. Saat ini keduanya sudah kami tahan dan dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP,” katanya.
 
FOTO: Ahmad Antoni
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya