Anggota TNI Pembalak Hutan di Riau Diancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Hari ini Sersan Kepala (Serka) Sudikdo anggota TNI yang menjadi cukong pembalakan hutan di Riau disidang di Pengadilan Militer I-03 Padang, Sumatera Barat. Dalam agenda sidang perdana ini, Oditur Militer, Letkol Laut KH I Komang Suciawan membacakan dakwaan kepada Serka Sudikdo serta di hadapan Ketua Hakim Letkol CHK Kirto dengan Anggota Mayor SUS Yanto Ferdiayanto dan Mayor CHK Musthofa. Sidang tersebut menyatakan pelaku merupakan perambah hutan di Desa Tasik Serai, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya