Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
JPU Yakin Dakwaan terhadap Natalia Rusli Sudah Tepat
, Jurnalis-Sabtu 27 Mei 2023 10:13 WIB
A
A
A
Jaksa penuntut umum tetap yakin terhadap dakwaan yang telah dilayangkan kepada terdakwa Natalia Rusli. Salah satu anggota JPU mengatakan, sejumlah keterangan saksi yang dihadirkan dalam sidang sebelumnya telah membuktikan dakwaan tersebut.
 
Dalam kasus ini, JPU mendakwa pengacara Natalia Rusli melakukan penipuan dan penggelapan terhadap korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Natalia didakwa melanggar dua pasal dalam KUHP, yakni pasal 378 dan pasal 372
 
Sebelumnya, Penasihat Hukum Natalia Rusli, Deolipa Yumara mengatakan, dakwaan yang dilayangkan JPU terhadap kliennya tidak terpenuhi. Selain itu, Deolipa juga mengatakan, perkataan ahli terkait unsur bujuk rayu tidak tampak dalam perkara yang menjerat kliennya.
 
Ia menilai jaksa tidak cermat dalam mendakwa terkait pasal penggelapan dan berharap Jaksa dapat melepaskan kliennya dari jeratan hukum.
 
Reporter: Dimas Choirul
Produser: Dinda Elita
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement