Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Divonis 8 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Natalia Rusli Masih Pertimbangkan Upaya Banding
, Jurnalis-Selasa 20 Juni 2023 18:22 WIB
A
A
A
 
Majelis Hakim PN Jakarta Barat menjatuhkan vonis 8 bulan penjara kepada terdakwa Natalia Rusli dalam kasus penipuan terhadap salah satu korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Vonis hakim ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya yang menuntut Natalia selama 1 tahun 3 bulan penjara.
 
Sebelumnya Natalia Rusli dilaporkan atas kasus penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 45 juta oleh wanita bernama Verawati Sanjaya ke Polres Metro Jakarta Barat. Dalam aksinya, Natalia Rusli mengaku sebagai advokat atau pengacara dan kenal dengan kuasa hukum Indosurya, Juniver Girsang. 
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement