Advertisement
Driver Ojol Gunakan Aplikasi Map Akibat Minimnya Penunjuk Jalan
A
A
A
Driver ojol nakal yang menabrak aturan Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 Ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi. Para Driver ojol beralasan mengunakan aplikasi map di smartphonenya dikarenakan tidak mengusai rute jalan. Selain itu para driver ojol nakal beralasan minimnya papan penunjuk jalan (Reporter: Achmet Firdaus)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement