JAKARTA - Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar (kedua kanan) bersama Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna (kedua kiri) memberikan keterangan pers terkait penyitaan barang bukti korupsi di Jakarta, Kamis (10/9/2026). Kejaksaan Agung menyita barang bukti uang tunai senilai lebih dari Rp1 triliun dan USD166 ribu dari PT PSMI (PT Pemuka Saksi Manis Indah) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan pada areal PT Inhutani V Provinsi Lampung.
JAKARTA - Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar (kedua kanan) bersama Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna (kedua kiri) memberikan keterangan pers terkait penyitaan barang bukti korupsi di Jakarta, Kamis (10/9/2026). Kejaksaan Agung menyita barang bukti uang tunai senilai lebih dari Rp1 triliun dan USD166 ribu dari PT PSMI (PT Pemuka Saksi Manis Indah) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan pada areal PT Inhutani V Provinsi Lampung.