JAKARTA - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Saiful Bahri Siregar didampingi jajaran menggelar konferensi pers terkait dugaan tindak pidana korupsi tata kelola nikel di Sulawesi Tenggara periode 2017-2020 di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2026). Kejaksaan Agung menyita dan menitipkan uang sebesar Rp401,65 miliar dari PT CNI terkait dugaan tindak pidana korupsi tata kelola nikel di Sulawesi Tenggara periode 2017-2020. Uang tersebut merupakan pengembalian kerugian keuangan negara berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
JAKARTA - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Saiful Bahri Siregar didampingi jajaran menggelar konferensi pers terkait dugaan tindak pidana korupsi tata kelola nikel di Sulawesi Tenggara periode 2017-2020 di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2026). Kejaksaan Agung menyita dan menitipkan uang sebesar Rp401,65 miliar dari PT CNI terkait dugaan tindak pidana korupsi tata kelola nikel di Sulawesi Tenggara periode 2017-2020. Uang tersebut merupakan pengembalian kerugian keuangan negara berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).