Vonis Kasus Suntik Vaksin Kosong Covid-19 Tengku Gita Aisyaritha

Fransisco Carolio/ANTARA FOTO, Jurnalis
Kamis 27 Juli 2023 21:57 WIB

Terdakwa kasus suntik vaksin kosong Tengku Gita Aisyaritha menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Medan Kelas IA Khusus, Sumatera Utara, Kamis (27/7/2023). Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama tiga bulan dan denda sebesar Rp500 ribu kepada terdakwa Tengku Gita Aisyaritha karena terbukti menghalangi pelaksanaan penanggulangan pandemi COVID-19. 

 

(ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/foc) (hru)

Terdakwa kasus suntik vaksin kosong Tengku Gita Aisyaritha menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Medan Kelas IA Khusus, Sumatera Utara, Kamis (27/7/2023). Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama tiga bulan dan denda sebesar Rp500 ribu kepada terdakwa Tengku Gita Aisyaritha karena terbukti menghalangi pelaksanaan penanggulangan pandemi COVID-19. 

 

(ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/foc) (hru)

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita Multimedia lainnya