Menko Perekonomian Airlangga Sebut QRIS dan e-Toll Tak Kena PPN 12%

Akira Aulia, Jurnalis
Minggu 22 Desember 2024 18:53 WIB

Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, memastikan transaksi menggunakan QRIS tidak kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12%. Selain QRIS, pembayaran e-Toll juga tidak akan dikenakan PPN.
 

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita Multimedia lainnya