Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Menko Perekonomian Airlangga Sebut QRIS dan e-Toll Tak Kena PPN 12%
, Jurnalis-Minggu 22 Desember 2024 18:53 WIB
A
A
A
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, memastikan transaksi menggunakan QRIS tidak kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12%. Selain QRIS, pembayaran e-Toll juga tidak akan dikenakan PPN.
 
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement