Foto 1 / 3
Perbesar
img-1
Dalam persidangan tersebut, JPU menilai keterangan saksi yang merupakan sahabat terdakwa tidak berkaitan langsung dengan pokok perkara karena lebih banyak mengungkapkan penilaian pribadi terhadap karakter terdakwa.
Foto 2 / 3
Perbesar
img-2
Dalam persidangan tersebut, JPU menilai keterangan saksi yang merupakan sahabat terdakwa tidak berkaitan langsung dengan pokok perkara karena lebih banyak mengungkapkan penilaian pribadi terhadap karakter terdakwa.
Foto 3 / 3
Perbesar
img-3
Dalam persidangan tersebut, JPU menilai keterangan saksi yang merupakan sahabat terdakwa tidak berkaitan langsung dengan pokok perkara karena lebih banyak mengungkapkan penilaian pribadi terhadap karakter terdakwa.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

JPU Nilai Kesaksian Sahabat Bangun Paulus Tak Relevan dengan Perkara

Selasa 27 Oktober 2026 23:51 WIB
A
A
A

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Saputra mengikuti sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan dengan terdakwa Bangun Paulus Tudungta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/10/2026). Dalam persidangan tersebut, JPU menilai keterangan saksi yang merupakan sahabat terdakwa tidak berkaitan langsung dengan pokok perkara karena lebih banyak mengungkapkan penilaian pribadi terhadap karakter terdakwa.

 

Di hadapan majelis hakim, saksi menggambarkan Bangun Paulus sebagai sosok yang baik dan gemar mentraktir teman-temannya. Namun, JPU menilai kesaksian tersebut cenderung subjektif karena didasarkan pada hubungan pertemanan. Saksi juga disebut tidak mengetahui secara langsung peristiwa yang menjadi pokok perkara dan memperoleh informasi dari pemberitaan media, sehingga keterangannya dinilai belum memberikan kontribusi signifikan dalam mengungkap fakta dugaan pemerasan yang didakwakan kepada terdakwa.

 

Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada pekan berikutnya dengan agenda pemeriksaan saksi penyidik bernama Eko dan saksi ahli yang dihadirkan pihak penasihat hukum terdakwa. Persidangan akan berlanjut untuk mendengarkan keterangan para saksi dan ahli serta mempertimbangkan fakta dan alat bukti yang terungkap selama proses pemeriksaan. Adapun penilaian terhadap relevansi dan kekuatan pembuktian setiap kesaksian tetap menjadi kewenangan majelis hakim.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya