Foto 1 / 5
Perbesar
img-1
Terdakwa mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengenakan rompi tahanan sesusai menjalani sidang dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan agenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/10/2026).
Foto 2 / 5
Perbesar
img-2
Dalam sidang tersebut, majelis hakim memerintahkan jaksa melanjutkan pembuktian perkara dengan menghadirkan saksi pada persidangan berikutnya untuk membuktikan dakwaan terhadap Febrie.
Foto 3 / 5
Perbesar
img-3
Terdakwa mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengenakan rompi tahanan sesusai menjalani sidang dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan agenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/10/2026).
Foto 4 / 5
Perbesar
img-4
Dalam sidang tersebut, majelis hakim memerintahkan jaksa melanjutkan pembuktian perkara dengan menghadirkan saksi pada persidangan berikutnya untuk membuktikan dakwaan terhadap Febrie.
Foto 5 / 5
Perbesar
img-5
Terdakwa mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengenakan rompi tahanan sesusai menjalani sidang dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan agenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/10/2026).
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Hakim Perintahkan Sidang Perkara Febrie Adriansyah Berlanjut

Senin 26 Oktober 2026 21:00 WIB
A
A
A

JAKARTA - Terdakwa mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengenakan rompi tahanan sesusai menjalani sidang dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)  dengan agenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/10/2026). Dalam sidang tersebut, majelis hakim memerintahkan jaksa melanjutkan pembuktian perkara dengan menghadirkan saksi pada persidangan berikutnya untuk membuktikan dakwaan terhadap Febrie. 

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya