Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 5
Perbesar
img-1
ajaran Hakim Konstitusi yang diketuai Suhartoyo (tengah) memimpin sidang pembacaan putusan permohonan uji materi undang-undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Foto 2 / 5
Perbesar
img-2
Mahkamah Konstitusi memutuskan mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait penggunaan dana pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Foto 3 / 5
Perbesar
img-3
Mahkamah Konstitusi memutuskan mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait penggunaan dana pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Foto 4 / 5
Perbesar
img-4
Mahkamah Konstitusi memutuskan mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait penggunaan dana pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Foto 5 / 5
Perbesar
img-5
Mahkamah Konstitusi memutuskan mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait penggunaan dana pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

MK Kabulkan Sebagian Uji Materi APBN 2026 Terkait Dana Pendidikan

Kamis 30 Juli 2026 22:37 WIB
A
A
A

JAKARTA Jajaran Hakim Konstitusi yang diketuai Suhartoyo (tengah) memimpin sidang pembacaan putusan permohonan uji materi undang-undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (30/7/2026). Mahkamah Konstitusi memutuskan mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait penggunaan dana pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). MK menyatakan bahwa anggaran program MBG harus dipisahkan dan tidak boleh lagi dicampur dengan alokasi mandatory spending anggaran pendidikan sebesar 20 persen dalam APBN. Putusan tersebut berlaku mulai tahun anggaran 2028.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya