Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 5
Perbesar
img-1
Ketua Bidang Kebijakan Publik APINDO, Sutrisno Iwantono didampingi perwakilan asosiasi sektoral industri hasil tembakau menandatangani petisi saat konferensi pers terkait aturan tembakau di Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Foto 2 / 5
Perbesar
img-2
Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) bersama 37 asosiasi sektoral dalam mata rantai industri hasil tembakau menyampaikan pernyataan sikap bersama terkait Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 beserta peraturan turunannya.
Foto 3 / 5
Perbesar
img-3
Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) bersama 37 asosiasi sektoral dalam mata rantai industri hasil tembakau menyampaikan pernyataan sikap bersama terkait Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 beserta peraturan turunannya.
Foto 4 / 5
Perbesar
img-4
Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) bersama 37 asosiasi sektoral dalam mata rantai industri hasil tembakau menyampaikan pernyataan sikap bersama terkait Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 beserta peraturan turunannya.
Foto 5 / 5
Perbesar
img-5
Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) bersama 37 asosiasi sektoral dalam mata rantai industri hasil tembakau menyampaikan pernyataan sikap bersama terkait Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 beserta peraturan turunannya.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

APINDO Bersama 37 Asosiasi Soroti Aturan Turunan PP 28/2024

Jum'at 24 Juli 2026 21:54 WIB
A
A
A

JAKARTA - Ketua Bidang Kebijakan Publik APINDO, Sutrisno Iwantono didampingi perwakilan asosiasi sektoral industri hasil tembakau menandatangani petisi saat konferensi pers terkait aturan tembakau di Jakarta, Kamis (23/7/2026). Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) bersama 37 asosiasi sektoral dalam mata rantai industri hasil tembakau menyampaikan pernyataan sikap bersama terkait Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 beserta peraturan turunannya, Dalam pernyataannya, mereka menyoroti tiga aspek dalam beleid dimaksud, yakni kebijakan penyeragaman warna dan bentuk kemasan produk tembakau, penetapan batas maksimal kadar nikotin dan tar, serta larangan penggunaan bahan tambahan dalam produksi. Ketiga ketentuan itu dinilai berdampak signifikan terhadap keberlangsungan mata rantai pertembakauan nasional mulai dari hulu hingga hilir.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya