Mulai Juli 2026, Potongan Komisi Ojol Resmi Turun Jadi 8%
Senin 29 Juni 2026 21:45 WIB
A
A
A
JAKARTA - Pengemudi ojek online menunggu penumpang di Stasiun Palmerah, Jakarta, Senin (29/6/2026).
Pemerintah resmi memangkas potongan komisi aplikasi ojek online (ojol) menjadi maksimal 8% mulai 1 Juli 2026. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
Sebelumnya, platform dapat memotong komisi hingga 20% dari pendapatan pengemudi. Dengan aturan baru ini, sedikitnya 92% pendapatan akan diterima langsung oleh mitra pengemudi.
Menindaklanjuti regulasi tersebut, GoTo Group melalui layanan Gojek menyatakan siap menerapkan skema komisi 8% untuk layanan transportasi penumpang roda dua (GoRide) mulai awal Juli 2026. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan para pengemudi ojol di seluruh Indonesia.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya