Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 3
Perbesar
img-1
Penandatanganan MoU Iwakum-Peradi digelar di rooftop Kantor Peradi, Jakarta Pusat, Kamis (16/4/2026).
Foto 2 / 3
Perbesar
img-2
Pengurus dan para anggota Iwakum dan Peradi berfoto bersama seusai penandatanganan MoU.
Foto 3 / 3
Perbesar
img-3
Ketum Iwakum Irfan Kamil (kiri) dan Ketum Peradi Luhut MP Pangaribuan menunjukkan dokumen MoU.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Iwakum Gandeng Peradi, Perkuat Peran Pers Kawal Penegakan Hukum

Jum'at 17 April 2026 20:58 WIB
A
A
A
JAKARTA – Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) resmi menjalin kerja sama strategis dengan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) di kantor Peradi, Jakarta, Kamis (16/4/2026).
 
Kolaborasi ini menjadi langkah konkret Iwakum dalam memperkuat peran pers dalam mengawal penegakan hukum di Indonesia.
Ketua Umum Iwakum Irfan Kamil menegaskan, sinergi antara wartawan hukum dan praktisi hukum menjadi kunci dalam memastikan hukum tidak hanya ditegakkan, tetapi juga dipahami dan diawasi oleh publik.
 
“Ini adalah wujud nyata dari kesadaran bersama bahwa penegakan hukum yang kuat tidak bisa berdiri sendiri. Ia membutuhkan kolaborasi antara praktisi hukum dan insan pers,” ujar Irfan.
 
Melalui kerja sama ini, Iwakum dan Peradi akan menjalankan sejumlah program strategis, mulai dari pertukaran informasi, forum diskusi dan edukasi, hingga peningkatan literasi hukum masyarakat. Selain itu, kolaborasi ini juga mencakup perlindungan terhadap wartawan serta dukungan bersama dalam menghadapi tantangan profesi, guna memastikan informasi hukum yang disampaikan tetap akurat, berimbang, dan edukatif.
 
Sementara itu, Ketua Umum DPN Peradi Luhut MP Pangaribuan menyebut MoU ini sebagai tonggak penting bagi kedua organisasi profesi. “Saya kira juga sama, kita menyuarakan suara orang yang tidak didengar, voice of the voiceless. Jadi ini tonggak sejarah,” tegasnya. Ia berharap kolaborasi ini dapat menjadi contoh bagi organisasi profesi lain dalam mendorong penguatan negara hukum. 
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya