Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 3
Perbesar
img-1
Melalui kuasa hukumnya, Rea berencana melaporkan Noverizky ke Komite Etik Peradi.
Foto 2 / 3
Perbesar
img-2
Rea Wiradinata membantah laporan balik pengacara Noverizky Tri Putra Pasaribu di Polda Metro Jaya.
Foto 3 / 3
Perbesar
img-3
Rea Wiradinata membantah laporan balik pengacara Noverizky Tri Putra Pasaribu di Polda Metro Jaya.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Bantah Terlibat Kasus Penggelapan, Selebgram Rea Wiradinata Akan Laporkan Noverizky ke Komite Etik Peradi

Rabu 04 Oktober 2023 20:26 WIB
A
A
A

Selebgram Rea Wiradinata didampingi tim penasihat hukum menunjukkan surat tanda terima pelaporan Polda Metro Jaya dalam konperensi pers yang digelar di jakarta, Rabu (4/10/2023). 

 

Rea Wiradinata membantah laporan balik pengacara Noverizky Tri Putra Pasaribu di Polda Metro Jaya, yang menyebutnya terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp. 6,4 Milyar lebih, dengan tersangka berkewarganegaraan Malaysia, bernama Mohammed Shah Bin Mohd Sidek. 

 

Melalui kuasa hukumnya, Raden Elang Mulyana & Partners serta Subadri Nuka berencana melaporkan Noverizky ke Komite Etik Peradi, atas dugaan pelanggaran kode etik dalam menjalankan fungsi, tugas serta kewajibannya sebagai advokat atau pengacara.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya