Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 5
Perbesar
img-1
Aparatur Sipil Negara (ASN) menyelesaikan pekerjaan di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Foto 2 / 5
Perbesar
img-2
Pemerintah resmi menetapkan kebijakan?work from home?(WFH) untuk ASN selama satu hari dalam sepekan, yakni pada Jumat dan berlaku mulai 1 April 2026.
Foto 3 / 5
Perbesar
img-3
Pemerintah resmi menetapkan kebijakan?work from home?(WFH) untuk ASN selama satu hari dalam sepekan, yakni pada Jumat dan berlaku mulai 1 April 2026.
Foto 4 / 5
Perbesar
img-4
Pemerintah resmi menetapkan kebijakan?work from home?(WFH) untuk ASN selama satu hari dalam sepekan, yakni pada Jumat dan berlaku mulai 1 April 2026.
Foto 5 / 5
Perbesar
img-5
Aparatur Sipil Negara (ASN) menyelesaikan pekerjaan di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (1/4/2026).
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Kebijakan Baru, ASN Jalani WFH Setiap Jumat Mulai April 2026

Rabu 01 April 2026 19:29 WIB
A
A
A

JAKARTA - Aparatur Sipil Negara (ASN) menyelesaikan pekerjaan di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (1/4/2026). Pemerintah resmi menetapkan kebijakan work from home (WFH) untuk ASN selama satu hari dalam sepekan, yakni pada Jumat dan berlaku mulai 1 April 2026. Keputusan ini diambil sebagai respons atas lonjakan harga minyak dunia yang berdampak pada peningkatan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) di dalam negeri. Pemerintah menargetkan efisiensi energi sekaligus menjaga produktivitas kerja tanpa mengganggu pelayanan publik. 

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya