Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 5
Perbesar
img-1
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (kedua kanan) dan Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto (kiri) memberikan keterangan pers usai sidang etik Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025) malam.
Foto 2 / 5
Perbesar
img-2
Sidang Komisi Kode Etik Polri memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Kompol Cosmas Kaju Gae karena dinilai melakukan pelanggaran berat dalam kasus meninggalnya pengemudi ojek daring Affan Kurniawan akibat terlindas rantis Brimob dalam unjuk rasa di Jakarta pada Kamis (28/8).
Foto 3 / 5
Perbesar
img-3
Sidang Komisi Kode Etik Polri memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Kompol Cosmas Kaju Gae karena dinilai melakukan pelanggaran berat dalam kasus meninggalnya pengemudi ojek daring Affan Kurniawan akibat terlindas rantis Brimob dalam unjuk rasa di Jakarta pada Kamis (28/8).
Foto 4 / 5
Perbesar
img-4
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (kedua kanan) dan Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto (kiri) memberikan keterangan pers usai sidang etik Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025) malam.
Foto 5 / 5
Perbesar
img-5
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (kedua kanan) dan Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto (kiri) memberikan keterangan pers usai sidang etik Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025) malam.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Polri Umumkan Hasil Sidang Etik: Kompol Cosmas Kaju Gae Dipecat Tak Hormat

Rabu 03 September 2025 21:58 WIB
A
A
A

JAKARTA - Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (kedua kanan) dan Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto (kiri) memberikan keterangan pers usai sidang etik Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025) malam.

Sidang Komisi Kode Etik Polri memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Kompol Cosmas Kaju Gae karena dinilai melakukan pelanggaran berat dalam kasus meninggalnya pengemudi ojek daring Affan Kurniawan akibat terlindas rantis Brimob dalam unjuk rasa di Jakarta pada Kamis (28/8).

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya