Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 4
Perbesar
img-1
Adapun pengungkapan sindikat penyelewengan ini dibongkar polisi di daerah Jakarta Utara dan Jakarta Timur. Dari dua kasus tersebut, polisi menetapkan total 10 tersangka dan menyita lebih dari 1.100 tabung gas elpiji.
Foto 2 / 4
Perbesar
img-2
Adapun pengungkapan sindikat penyelewengan ini dibongkar polisi di daerah Jakarta Utara dan Jakarta Timur. Dari dua kasus tersebut, polisi menetapkan total 10 tersangka dan menyita lebih dari 1.100 tabung gas elpiji.
Foto 3 / 4
Perbesar
img-3
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, mengungkap sindikat penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Timur. Adapun total kerugian negara dari dua kasus penyelewengan gas itu mencapai Rp16,8 miliar.
Foto 4 / 4
Perbesar
img-4
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, mengungkap sindikat penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Timur. Adapun total kerugian negara dari dua kasus penyelewengan gas itu mencapai Rp16,8 miliar.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Bongkar Dua Sindikat Penyelewengan Gas Subsidi, Bareskrim Taksir Kerugian Negara Capai Rp 16,8 Miliar

Kamis 22 Mei 2025 20:42 WIB
A
A
A
JAKARTA -  Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, mengungkap sindikat penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Timur. Adapun total kerugian negara dari dua kasus penyelewengan gas itu mencapai Rp16,8 miliar.
 
Adapun pengungkapan sindikat penyelewengan ini dibongkar polisi di daerah Jakarta Utara dan Jakarta Timur. Dari dua kasus tersebut, polisi menetapkan total 10 tersangka dan menyita lebih dari 1.100 tabung gas elpiji.
 
Foto : MPI/Achmad Al Fiqri
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya