Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 5
Perbesar
img-1
Penumpang menaiki kereta MRT di Jakarta, Jumat (20/12/2024).
Foto 2 / 5
Perbesar
img-2
Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa transportasi umum adalah sektor lain yang mendapatkan pengecualian PPN dengan tujuan untuk memastikan transportasi tetap terjangkau bagi masyarakat luas.
Foto 3 / 5
Perbesar
img-3
Penumpang menaiki kereta MRT di Jakarta, Jumat (20/12/2024).
Foto 4 / 5
Perbesar
img-4
Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa transportasi umum adalah sektor lain yang mendapatkan pengecualian PPN dengan tujuan untuk memastikan transportasi tetap terjangkau bagi masyarakat luas.
Foto 5 / 5
Perbesar
img-5
Penumpang menaiki kereta MRT di Jakarta, Jumat (20/12/2024).
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Jasa Transportasi Umum Tidak Dikenakan PPN

Sabtu 21 Desember 2024 10:14 WIB
A
A
A

JAKARTA - Penumpang menaiki kereta MRT di Jakarta, Jumat (20/12/2024). Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa transportasi umum adalah sektor lain yang mendapatkan pengecualian PPN dengan tujuan untuk memastikan transportasi tetap terjangkau bagi masyarakat luas. 

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya