Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 3
Perbesar
img-1
Rokok ilegal dibakar saat pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMMN) hasil penindakan di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (5/12/2024).
Foto 2 / 3
Perbesar
img-2
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Selatan bersama satuan kerja di bawahnya memusnahkan BMMN hasil penindakan pada periode 2024 berupa rokok ilegal, minuman mengandung etil alkohol, kosmetik serta makanan dan minuman dengan nilai total Rp17,42 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp11,24 miliar.
Foto 3 / 3
Perbesar
img-3
Operator mengoperasikan alat berat untuk menggilas barang yang menjadi milik negara (BMMN) hasil penindakan di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (5/12/2024).
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara Hasil Penindakan dengan Kerugian Negara Rp 11,24 Miliar

Kamis 05 Desember 2024 12:38 WIB
A
A
A

Operator mengoperasikan alat berat untuk menggilas barang yang menjadi milik negara (BMMN) hasil penindakan di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (5/12/2024). Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Selatan bersama satuan kerja di bawahnya memusnahkan BMMN hasil penindakan pada periode 2024 berupa rokok ilegal, minuman mengandung etil alkohol, kosmetik serta makanan dan minuman dengan nilai total Rp17,42 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp11,24 miliar.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya