Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 6
Perbesar
img-1
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara Polri menggagalkan upaya pengelabuhan pajak dalam ekspor produk turunan minyak kelapa sawit (CPO) 87 kontainer milik PT MMS di Pelabuhan Tanjung Priok,1.802 ton dengan nilai mencapai Rp28,7 miliar.
Foto 2 / 6
Perbesar
img-2
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara Polri menggagalkan upaya pengelabuhan pajak dalam ekspor produk turunan minyak kelapa sawit (CPO) 87 kontainer milik PT MMS di Pelabuhan Tanjung Priok,1.802 ton dengan nilai mencapai Rp28,7 miliar.
Foto 3 / 6
Perbesar
img-3
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara Polri menggagalkan upaya pengelabuhan pajak dalam ekspor produk turunan minyak kelapa sawit (CPO) 87 kontainer milik PT MMS di Pelabuhan Tanjung Priok,1.802 ton dengan nilai mencapai Rp28,7 miliar.
Foto 4 / 6
Perbesar
img-4
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara Polri menggagalkan upaya pengelabuhan pajak dalam ekspor produk turunan minyak kelapa sawit (CPO) 87 kontainer milik PT MMS di Pelabuhan Tanjung Priok,1.802 ton dengan nilai mencapai Rp28,7 miliar.
Foto 5 / 6
Perbesar
img-5
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara Polri menggagalkan upaya pengelabuhan pajak dalam ekspor produk turunan minyak kelapa sawit (CPO) 87 kontainer milik PT MMS di Pelabuhan Tanjung Priok,1.802 ton dengan nilai mencapai Rp28,7 miliar.
Foto 6 / 6
Perbesar
img-6
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (kanan) bersama Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (kiri) dan Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budi Utama (tengah) menunjukkan produk turunan minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) pada konferensi pers penindakan produk yang melanggar aturan ekspor di Jakarta Utara, Kamis (6/11/2025).
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Polri, Kemenperin, dan Bea Cukai Ungkap Pelanggaran Ekspor CPO Senilai Rp28,7 Miliar

Jum'at 07 November 2025 09:53 WIB
A
A
A

JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (kanan) bersama Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (kiri) dan Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budi Utama (tengah) menunjukkan produk turunan minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) pada konferensi pers penindakan produk yang melanggar aturan ekspor di Jakarta Utara, Kamis (6/11/2025). Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara Polri menggagalkan upaya pengelabuhan pajak dalam ekspor produk turunan minyak kelapa sawit (CPO) 87 kontainer milik PT MMS di Pelabuhan Tanjung Priok,1.802 ton dengan nilai mencapai Rp28,7 miliar.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya