Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 5
Perbesar
img-1
Kejaksaaan Agung resmi menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar dan mengamankan barang bukti sebesar Rp 920.912.303.714 serta emas batangan seberat 51 Kg.
Foto 2 / 5
Perbesar
img-2
Kejaksaaan Agung resmi menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar dan mengamankan barang bukti sebesar Rp 920.912.303.714 serta emas batangan seberat 51 Kg.
Foto 3 / 5
Perbesar
img-3
Kejaksaaan Agung resmi menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar dan mengamankan barang bukti sebesar Rp 920.912.303.714 serta emas batangan seberat 51 Kg.
Foto 4 / 5
Perbesar
img-4
Kejaksaaan Agung resmi menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar dan mengamankan barang bukti sebesar Rp 920.912.303.714 serta emas batangan seberat 51 Kg.
Foto 5 / 5
Perbesar
img-5
Kejaksaaan Agung resmi menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar dan mengamankan barang bukti sebesar Rp 920.912.303.714 serta emas batangan seberat 51 Kg.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Tumpukkan Uang dan Emas Batangan 51 Kg Kasus Dugaan Suap Hakim Terkait Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur

Jum'at 25 Oktober 2024 22:09 WIB
A
A
A

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar (kedua kiri) saat konferensi pers terkait kasus suap vonis bebas terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10/2024) malam. 

 

Kejaksaaan Agung resmi menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar dan mengamankan barang bukti sebesar Rp 920.912.303.714 serta emas batangan seberat 51 Kg dimana sebelumnya Kejagung telah menetapkan 4 tersangka tiga hakim yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo serta satu orang pengacara Ronald Tannur terkait kasus dugaan suap kasus vonis bebas terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur di PN Surabaya.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya