Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 6
Perbesar
img-1
Aktivitas pekerja saat jam pulang kantor di kawasan Sudirman-Thamrin.
Foto 2 / 6
Perbesar
img-2
Aktivitas pekerja saat jam pulang kantor di kawasan Sudirman-Thamrin.
Foto 3 / 6
Perbesar
img-3
Aktivitas pekerja saat jam pulang kantor di kawasan Sudirman-Thamrin.
Foto 4 / 6
Perbesar
img-4
Aktivitas pekerja saat jam pulang kantor di kawasan Sudirman-Thamrin.
Foto 5 / 6
Perbesar
img-5
Aktivitas pekerja saat jam pulang kantor di kawasan Sudirman-Thamrin.
Foto 6 / 6
Perbesar
img-6
Aktivitas pekerja saat jam pulang kantor di kawasan Sudirman-Thamrin.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Catat! Pekerja yang Masuk saat Pemilu Berhak Dapat Uang Lembur

Selasa 13 Februari 2024 20:04 WIB
A
A
A

Aktivitas pekerja saat jam pulang kantor di kawasan Sudirman-Thamrin, Jakarta, Selasa (13/2/2024).Pekerja atau buruh yang masuk kerja saat pemilihan umum (Pemilu) 2024 berhak mendapatkan upah lembur. Aturan itu ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

 

Melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur bagi Pekerja/Buruh pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, telah mengatur pekerja/buruh yang masuk saat Pemilu berhak mendapatkan upah lembur.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya