Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Informal
Jum'at 04 Juli 2025 21:19 WIB
A
A
A
JAKARTA - Pekerja beraktivitas pada proyek panggung di Kawasan Bundaran HI, Jakarta, Jumat (4/7/2025). Pekerja sektor informal sekarang bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial tenaga kerja dengan mendaftar sebagai peserta mandiri BPJS Ketenagakerjaan. Manfaat yang bisa diperoleh berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), hingga Jaminan Kematian (JKM).
BPJS Ketenagakerjaan memperluas perlindungan bagi para pekerja sektor informal seperti pekerja proyek, pedagang, dan pekerja lepas. Dengan menjadi peserta mandiri, mereka berhak atas berbagai manfaat perlindungan sosial seperti JKK, JHT, dan JKM.
Langkah ini dinilai penting untuk meningkatkan jaminan keselamatan dan kesejahteraan para pekerja nonformal di tengah tingginya risiko pekerjaan.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya