Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 2
Perbesar
img-1
Pekerja menyelesaikan pembuatan mainan di salah satu pabrik mainan di Demak.
Foto 2 / 2
Perbesar
img-2
Pekerja menyelesaikan pembuatan mainan di salah satu pabrik mainan di Demak.
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Aturan Baru Pajak Gaji bagi Pekerja Tahun 2024

Rabu 03 Januari 2024 10:13 WIB
A
A
A

Pekerja menyelesaikan pembuatan mainan di salah satu pabrik mainan di Demak, Jawa Tengah, Selasa (2/1/2024). Pemerintah merilis Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan (PPH) Pasal 21 yang berlaku mulai 1 Januari 2024 yang dikelompokan menjadi dua jenis yakni tarif efektif bulanan dan tarif efektif harian. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nz

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya