Bawaslu Larang Pemasangan Gambar Caleg di Angkutan Umum
Selasa 02 Januari 2024 18:38 WIB
A
A
A
Warga berjalan di antara angkutan kota (angkot) yang ditempel alat peraga kampanye (APK) di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Selasa (2/1/2024). Bawaslu melarang pemasangan segala jenis APK Pemilu 2024 di transportasi publik sesuai aturan UU Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/sgd/Spt.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya