Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 1
Perbesar
img-1
Warga berjalan di antara angkutan kota (angkot) yang ditempel alat peraga kampanye (APK).
thumb-img
Advertisement

Bawaslu Larang Pemasangan Gambar Caleg di Angkutan Umum

Selasa 02 Januari 2024 18:38 WIB
A
A
A

Warga berjalan di antara angkutan kota (angkot) yang ditempel alat peraga kampanye (APK) di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Selasa (2/1/2024). Bawaslu melarang pemasangan segala jenis APK Pemilu 2024 di transportasi publik sesuai aturan UU Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023.

ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/sgd/Spt.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya