Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 2
Perbesar
img-1
Petugas menilang pengendara kendaraan tak lolos uji emisi di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
Foto 2 / 2
Perbesar
img-2
Petugas menilang pengendara kendaraan tak lolos uji emisi di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Tilang Tak Lolos Uji Emisi Berlaku, Motor Didenda Rp250.000 dan Mobil Rp500.000

Jum'at 01 September 2023 15:51 WIB
A
A
A

Petugas menilang pengendara kendaraan tak lolos uji emisi di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (1/9/2023). 

 

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mulai memberlakukan tilang uji emisi pada kendaraan roda dua dan roda empat sebagai upaya mendorong masyarakat berkontribusi dalam mengatasi masalah buruknya kualitas udara di Ibu Kota dan menerapkan denda sanksi tilang bagi kendaraan tak lolos uji emisi sebesar Rp250.000 bagi motor dan Rp500.000 untuk mobil. 

 

(ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa) (hru)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya