Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 2
Perbesar
img-1
Petugas mengukur emisi gas buang kendaraan roda empat di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Foto 2 / 2
Perbesar
img-2
Petugas mengukur emisi gas buang kendaraan roda empat di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Tidak Lolos Uji Emisi, Pemilik Kendaraan Akan Ditilang

Rabu 23 Agustus 2023 14:42 WIB
A
A
A

Petugas mengukur emisi gas buang sebuah kendaraan roda empat di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Senayan, Jakarta, Rabu (23/8/2023). 

 

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bekerja sama dengan Ditlantas Polda Metro Jaya memulai uji coba pemberian bukti pelanggaran (tilang) bagi kendaraan tidak lolos uji emisi pada 25 Agustus 2023 dan selanjutnya akan melakukan secara masif mulai 1 September 2023. 

 

(ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa) (hru)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya