Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 2
Perbesar
img-1
Jaksa penuntut umum menuntut pengasuh pondok pesantren Al Djaliel 2 tersebut dengan 10 tahun penjara.
Foto 2 / 2
Perbesar
img-2
Jaksa penuntut umum menuntut pengasuh pondok pesantren Al Djaliel 2 tersebut dengan 10 tahun penjara.
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Santriwati, Pengasuh Ponpes Al Djaliel Dituntut 10 Tahun Penjara

Senin 17 Juli 2023 22:21 WIB
A
A
A

Terdakwa kasus kekerasan seksual Kiai Muhammad Fahim Mawardi (kiri) bersiap memasuki mobil tahanan usai menjalani sidang tuntutan secara tertutup di Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur, Senin (17/7/2023). Jaksa penuntut umum menuntut pengasuh pondok pesantren Al Djaliel 2 tersebut dengan 10 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider kurungan enam bulan dalam kasus kekerasan seksual terhadap santriwati.

 

(ANTARA FOTO/Seno/nym) (hru)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya