Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 2
Perbesar
img-1
Majelis Hakim memvonis pengasuh pondok pesantren Al Djaliel 2 tersebut dengan delapan tahun penjara.
Foto 2 / 2
Perbesar
img-2
Majelis Hakim memvonis pengasuh pondok pesantren Al Djaliel 2 tersebut dengan delapan tahun penjara.
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Kekerasan Seksual terhadap Santriwati, Kiai Muhammad Fahim Mawardi Divonis 8 Tahun Penjara

Rabu 16 Agustus 2023 16:15 WIB
A
A
A

Terdakwa kasus kekerasan seksual Kiai Muhammad Fahim Mawardi (kanan) memasuki kendaraan tahanan usai menjalani sidang putusan di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur, Rabu (16/8/2023). Majelis Hakim memvonis pengasuh pondok pesantren Al Djaliel 2 tersebut dengan delapan tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider kurungan tiga bulan dalam kasus kekerasan seksual terhadap santriwati. 

 

(ANTARA FOTO/Seno/Spt) (hru)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya