Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 4
Perbesar
img-1
Ketua Umum RPA Perindo Jeannie Latumahina apresiasi putusan Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Utara
Foto 2 / 4
Perbesar
img-2
Ketua Umum RPA Perindo Jeannie Latumahina apresiasi putusan Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Utara
Foto 3 / 4
Perbesar
img-3
Ketua Umum RPA Perindo Jeannie Latumahina apresiasi putusan Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Utara
Foto 4 / 4
Perbesar
img-4
Ketua Umum RPA Perindo Jeannie Latumahina apresiasi putusan Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Utara
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

RPA Perindo Apresiasi Putusan Hakim PN Jakut Terkait Kasus Pemerkosaan Anak

Rabu 29 Maret 2023 19:19 WIB
A
A
A
 
Sidang kasus pemerkosa anak  dibawah umur denganagenda pembacaan putusan berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu 29 Maret 2023.
 
Ketua Umum RPA Perindo Jeannie Latumahina mengapresiasi putusan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait kasus sidang pemerkosaan anak dibawah umur dengan terdakwa SCB alias B.
 
Dan Ketua Majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Utara memvonis terdakwa dengan hukuman 9 tahun penjara denda 1 miliar atau subsider 6 bulan kurangan serta membayar uang pengganti sebesar dua puluh tujuh juta lima ratus enam puluh ribu rupiah atau penjara satu tahun.
 
(Sutikno) (ddk) 
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya