Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan Ricuh Usai Pembacaan Vonis Bharada E
Rabu 15 Februari 2023 15:15 WIB
A
A
A
Pagar ruang sidang utama berantakan usai pembacaan vonis Richard Eliezer alias Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Sementara mantan ajudan eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Richard Eliezer dengan pidana 12 tahun penjara.
(Foto: Okezone/Arif Julianto) (hru)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya