Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 5
Perbesar
img-1
Richard Eliezer langsung diamankan oleh petugas LPSK usai pembacaan vonis.
Foto 2 / 5
Perbesar
img-2
Richard Eliezer langsung diamankan oleh petugas LPSK usai pembacaan vonis.
Foto 3 / 5
Perbesar
img-3
Richard Eliezer langsung diamankan oleh petugas LPSK usai pembacaan vonis.
Foto 4 / 5
Perbesar
img-4
Richard Eliezer langsung diamankan oleh petugas LPSK usai pembacaan vonis.
Foto 5 / 5
Perbesar
img-5
Richard Eliezer langsung diamankan oleh petugas LPSK usai pembacaan vonis.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Richard Eliezer Dikawal Ketat LPSK Usai Pembacaan Vonis

Rabu 15 Februari 2023 15:03 WIB
A
A
A

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E  langsung di amankan oleh petugas LPSK usai pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (14/2/2023).

 

Mantan ajudan eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Richard Eliezer dengan pidana 12 tahun penjara.

 

(Foto: Okezone/Arif Julianto) (hru)

 

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya