Breaking News, Bharada E Divonis Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum
Rabu 15 Februari 2023 12:35 WIB
A
A
A
Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang Vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Bharada E divonis 1 tahun enam bulan penjara. Richard Eliezer dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Vonis ini jauh lebih ringan dari Jaksa Penuntut Umum yang menjatuhkan tuntutan 12 tahun penjara.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya