Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 2
Perbesar
img-1
Majelis hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Putri Candrawathi
Foto 2 / 2
Perbesar
img-2
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Putri Candrawathi
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

Senin 13 Februari 2023 20:20 WIB
A
A
A
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Putri Candrawathi berjalan memasuki ruang sidang untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis dari majelis hakim di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin 13 Februari 2023. 
 
Majelis hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Putri Candrawathi. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja) (ddk)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya