Kasus Pencabulan Santriwati, MSAT Divonis Tujuh Tahun Penjara
Jum'at 18 November 2022 09:30 WIB
A
A
A
Terdakwa kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati Moch Subechi Azal Tsani (MSAT) (kiri) menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Negeri Surabaya, Jalan Arjuno, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (17/11/2022). Dalam sidang yang berlangsung terbuka itu majelis hakim menjatuhkan hukuman tuju tahun penjara kepada MSAT.
(ANTARA FOTO/Didik Suhartono/foc) (hru)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya