Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 3
Perbesar
img-1
Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan sidang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Foto 2 / 3
Perbesar
img-2
Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan sidang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Foto 3 / 3
Perbesar
img-3
Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan sidang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan Ambang Batas Calon Presiden Sebesar 20 Persen

Kamis 29 September 2022 22:47 WIB
A
A
A

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membacakan putusan sidang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 29 September 2022.

Majelis hakim konstitusi memutuskan menolak permohonan dari pemohon yakni dari Partai Keadilan Sejahtera terkait uji materiil UU Pemilu mengenai persoalan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) sebesar 20 persen. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso) (ddk)

 

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya