Per 17 Juli 2022 Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan Transportasi Umum
Selasa 12 Juli 2022 18:36 WIB
A
A
A
Penumpang mengunggu kedatangan bus di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Selasa 12 Juli 2022. Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan menetapkan vaksin dosis ketiga atau booster menjadi syarat terbaru bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan jalur laut, darat, udara dan kereta api.
Syarat perjalanan dengan menggunakan transportasi umum terbaru ini berlaku mulai Minggu, 17 Juli 2022 sampai batas waktu yang belum ditentukan. (FOTO: MPI/FAISAL RAHMAN) (ddk)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya