Pemerintah Wajibkan Penumpang Pesawat Sudah Vaksin Booster
Jum'at 02 September 2022 22:45 WIB
A
A
A
Calon penumpang berada di konter lapor diri di Terminal 1 A Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat 2 September 2022.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) No.82/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19 penumpang pesawat rute domestik dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster) dan tidak berlaku lagi tes hasil PCR. (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal) (ddk)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya