Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 4
Perbesar
img-1
Foto 2 / 4
Perbesar
img-2
Foto 3 / 4
Perbesar
img-3
Foto 4 / 4
Perbesar
img-4
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Mabes Polri Tetapkan Pendiri Robot Trading Putra Wibowo Jadi Tersangka DPO

Senin 04 April 2022 18:18 WIB
A
A
A

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Brigjen Pol Ahmad Ramadhani didampingi Kepala Bagian Penerangan Umum (Kapagpenum) Kombes Pol Gatot Repli Handoko menunjukkan berkas penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Putra Wibowo saat konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin 4 April 2022.

Pendiri aplikasi robot trading Viral Blast Global Putra Wibowo dijadikan DPO usai ditetapkan tersangka kasus dugaan investasi bodong robot trading.

Dalam kasus ini diduga turut melibatkan ribuan member dengan nilai investasi mencapai Rp1,2 triliun dan dimana dari empat tersangka, tiga diantaranya RPW, MU, JHP telah ditahan.

Selain menyebar foto DPO, Bareskrin Polri juga telah melakukan koordinasi dengan beberapa pihak guna mencegah Putra Wibowo apabila ingin melarikan diri ke luar negeri dan akan segera diterbitkan red notice. (FOTO: MPI/FAISAL RAHMAN) (ddk)


 

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya