Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 4
Perbesar
img-1
Foto 2 / 4
Perbesar
img-2
Foto 3 / 4
Perbesar
img-3
Foto 4 / 4
Perbesar
img-4
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Ditetapkan Jadi Tersangka, Ferdinand Hutahaean Terancam 10 Tahun Penjara

Selasa 11 Januari 2022 08:40 WIB
A
A
A

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (tengah) saat memberikan penjelasan kepada wartawan terkait kasus ujaran kebencian Ferdinand Hutahaean di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (11/1/22).

 

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri resmi menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka kasus ujaran kebencian terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

 

Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan selama 11 jam oleh tim penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipid Siber) Mabes Polri.

 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan polisi menggunakan pasal ujaran kebencian bernuansa SARA dengan ancaman penjara 10 tahun.

 

Ramadhan merinci penyidik menggunakan Pasal 14 ayat (1) dan (2) KUHP dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE).

 

 

(Foto: MPI/Aldhi Chandra Setiawan) (hru)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya